Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Kedudukan
Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan betanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Pariwisata.
F u n g s i
Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan fungsi antara lain :
a. perumusan kebijakan di Bidang Pariwisata;
b. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pariwisata;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Pariwisata;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.